Pembinaan Petugas K3 Utama Ruang Terbatas adalah program pelatihan yang dirancang selama lima hari untuk mempersiapkan peserta menjadi petugas K3 yang kompeten dalam mengelola dan bekerja di ruang terbatas secara aman dan sesuai standar keselamatan kerja. Pembinaan ini dimulai dengan pembahasan Peraturan Perundang-Undangan K3 Ruang Terbatas serta Dasar-dasar K3 Ruang Terbatas dan kelembagaan K3. Materi ini memberikan pemahaman mendasar kepada peserta tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus memperkuat dasar-dasar pengetahuan terkait risiko khas di ruang terbatas.
Selama empat hari sesi pematerian, peserta akan mendalami berbagai topik penting, seperti karakteristik bahan kimia berbahaya yang sering ditemukan di ruang terbatas, identifikasi bahaya dan penilaian risiko, serta teknik pengukuran dan deteksi gas. Selain itu, peserta juga mempelajari Prosedur Ijin Kerja di Ruang Terbatas, Program Memasuki Ruang Terbatas, dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai. Materi tentang Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat serta Pertolongan Pertama pada Kecelakaan juga diberikan untuk memastikan kesiapan peserta dalam menghadapi situasi darurat.
Pada hari terakhir, peserta mengikuti sesi evaluasi teori dan praktik untuk menguji pemahaman mereka terhadap materi yang telah dipelajari. Evaluasi ini bertujuan memastikan peserta mampu mengaplikasikan keterampilan dan pengetahuan mereka secara efektif di lapangan.
Dengan pembinaan ini, peserta diharapkan mampu mengidentifikasi dan mengelola risiko, menjalankan prosedur kerja yang aman. Kompetensi yang diperoleh tidak hanya meningkatkan keselamatan kerja tetapi juga mendukung kelancaran operasional perusahaan. Sertifikat yang diperoleh akan menjadi bukti kemampuan profesional peserta sebagai Petugas K3 Utama Ruang Terbatas.
1. Min Pendidkan SLTA/Sederajat
2. Melampirkan scan ijazah
3. Melampirkan scan KTP
4. Melampirkan scan pas foto dengan background merah dan high resolution
5. Melampirkan scan Surat Keterangan Sehat terbaru
6. Melampirkan scan Pakta Integritas Bermaterai
7. Melampirkan scan Surat Keterangan Bekerja
8. Memiliki Handphone dalam kondisi baik
1. Peraturan Perundang-Undangan K3 Ruang Terbatas
2. Dasar-dasar K3 Ruang Terbatas dan Kelembagaan K3
3. Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat
4. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
5. Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di Ruang Terbatas
6. Karakteristik Bahan Kimia Berbahaya di Ruang Terbatas
7. Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko Ruang Terbatas
8. Teknik Pengukuran dan Deteksi Gas di Ruang Terbatas
9. Prosedur Ijin Kerja Di Ruang Terbatas
10. Program Memasuki Ruang Terbatas
11. Prosedur Lock Off Tag Out
12. Evaluasi Teori
13. Praktek
Hari 1
08:00 – 12:00 | Peraturan Perundang-Undangan K3 Ruang Terbatas
13:00 – 17:00 | Dasar-dasar K3 Ruang Terbatas dan Kelembagaan K3
Hari 2
08:00 – 12:00 | Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat
13:00 – 15:15 | Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
15:30 – 17:00 | Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di Ruang Terbatas
Hari 3
08:00 – 12:00 | Karakteristik Bahan Kimia Berbahaya di Ruang Terbatas
13:00 – 17:00 | Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko Ruang Terbatas
Hari 4
08:00 – 09:30 | Teknik Pengukuran dan Deteksi Gas di Ruang Terbatas
09:30 – 12:00 | Prosedur Ijin Kerja Di Ruang Terbatas
13:00 – 15:15 | Program Memasuki Ruang Terbatas
15:30 – 17:00 | Prosedur Lock Off Tag Out
Hari 5
08:00 – 12:00 | Evaluasi Teori
13:00 – 17:00 | Praktek
1. Modul Pembinaan
2. Training Kit
3. Soft Copy Materi
4. Makan Siang dan Coffee Break
5. Sertifikat Kemnaker RI dan Lisensi
Jalan Cijagra I B Nomor 2A, Buahbatu, Bandung, Jawa Barat
Email : indoaghniymuliautama@gmail.com
WhatsApp : 0819-1053-6636 (Aning)
Telephone : (022) 7304791