PERPANJANGAN SKP K3 DAN LISENSI K3

Pembinaan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) untuk operator forklift adalah program pelatihan yang bertujuan meningkatkan kompetensi, kesadaran, dan keterampilan operator dalam mengoperasikan forklift secara aman dan efisien. Pelatihan ini dirancang untuk memastikan operator memahami tanggung jawab mereka dalam menciptakan lingkungan kerja yang selamat dan produktif. Fokus utama pembinaan meliputi pencegahan risiko kecelakaan kerja yang berkaitan dengan penggunaan forklift, termasuk pemahaman tentang pengoperasian alat berat ini sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.

Selain meningkatkan pemahaman tentang prinsip-prinsip keselamatan kerja, pembinaan ini juga bertujuan untuk mengasah keterampilan teknis operator dalam mengoperasikan forklift. Peserta dilatih untuk melakukan manuver yang aman, mengangkut beban dengan efisien, mengendalikan forklift dalam berbagai kondisi, dan melakukan perawatan harian untuk menjaga performa alat. Dengan pemahaman yang baik tentang risiko seperti terguling, tabrakan, atau jatuhnya beban, operator dibekali kemampuan untuk mengidentifikasi dan mengelola situasi berbahaya, sehingga risiko kecelakaan dapat diminimalkan.

Pembinaan ini juga mencakup pemahaman tentang undang-undang yang berlaku, seperti UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2020 tentang Alat Angkat dan Angkut. Peserta diajarkan pentingnya mematuhi regulasi ini, termasuk kewajiban menggunakan alat pelindung diri (APD) dan melakukan inspeksi rutin terhadap forklift. Dengan mengintegrasikan pelatihan teknis dan pemahaman hukum, pembinaan ini diharapkan dapat mencetak operator forklift yang kompeten, bertanggung jawab, dan mampu bekerja sesuai standar keselamatan yang ditetapkan.

Persyaratan Perpanjangan Ahli K3 Umum

1. Fotocopy sertifikat Ahli K3 umum
2. Surat Keterangan Penunjukan asli yang terakhir (Jika ada)
3. Lisensi Kewenangan asli terakhir (jika ada)
4. Surat Keterangan Penunjukan Ahli K3 dari perusahaan
5. Surat permohonan penerbitan/perubahan/perpanjangan Surat Keterangan Penunjukan dan Lisensi Kewenangan AK3U
6. Laporan kegiatan Ahli K3 selama 3 tahun terakhir
7. Pas Foto 2×3, 3×4, 4×6 (Masing-masing 2 lembar)

*Untuk persyaratan perpanjangan selain Ahli K3 Umum harap hubungi admin untuk informasi lebih lanjut